PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 9 REBI PERIODE 2022/2023
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah wadah organisasi formal yang ada di setiap sekolah baik SMP maupun SMA. Adapun OSIS dikelola dan dikembangkan oleh Siswa terpilih yang diawasi oleh MPK (Musyawarah Perwakilan Kelas) dibawah binaan Pembina Osis dan Kesiswaan.
Biasanya organisasi ini memiliki seorang ketua dan wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan para koor masing-masing Sekbid beserta anggotanya dari siswa terpilih serta Pembina OSIS dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah yang berada dibawah Kesiswaan. Anggota OSIS adalah seluruh siswa/i yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.
Pembinaan dan pengembangan generasi muda yang berada di sekolah diarahkan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader muda dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur. Oleh karena itu, wadah pembinaan tersebut di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Teknik pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS masa bakti 2022-2023 dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan dilakukan di alam terbuka yakni di Pantai Desa Rebi
Suara/ pemilih adalah semua warga sekolah baik siswa siswi dan para pendidik/ guru mempunyai kesempatan untuk memberikan suaranya.
Kegiatan ini sebagai pembelajaran pendidikan demokrasi melalui pengalaman praktis dalam Pemilu OSIS. Kami semua berharap saat pelaksanaan Pemilu nanti agar bisa berjalan dengan lancar, jujur dan sukses tanpa ada kendala serta mendapatkan dukungan dari semua pihak dan seluruh warga sekolah.

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Tahun Pelajaran 2022-2023
- Kriteria Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS
- Merupakan siswa/i SMP Negeri 9 Rebi yang duduk di kelas VII dan VIII pada Tahun Pelajaran yang sedang berjalan.
- Memiliki Integritas dan kedisiplinan serta bertanggungjawab.
- Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam kepengurusan OSIS SMP Negeri 9 Rebi
- Mendapat persetujuan Orangtua
- Proses Persiapan Penentuan team panitia pelaksana Pemilu Ketua dan Wakil ketua OSIS SMP Negeri 9 Rebi
- Penanggung jawab kepanitiaan adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Rebi
- Ketua pelaksana adalah Kepala Urusan Kesiswaan dan Wakil Ketua adalah Pembina OSIS SMP Negeri 9 Rebi
- Pelaksana terdiri dari Panitia pemilihan Ketua dan Wakil ketua OSIS
- Proses dan Verifikasi Pencalonan
- Panitia Pemilu menyampaikan informasi dan persyaratan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS kepada seluruh peserta didik
- Bakal calon mendaftakan diri sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
- Verifikasi dilaksanakan melalui 3 tahap sesuai dengan persyaratan
- Balon Ketua dan Wakil ketua OSIS melengkapi seluruh administrasi dan menyerahkan kepada Panitia
- Pengumuman hasil verifikasi dan penetapan calon ketua dan wakil serta no urut dilakukan oleh panitia
- Panitia Pelaksana meminta masing-masing Paslon yang telah ditetapkan untuk membuat Visi, Misi, Program Unggulan dan Motto sebagai bahan kampanye baik berupa video dan tertulis untuk disampaikan kepada semua warga sekolah/ calon Pemilih
- Pelaksanaan Pemilihan
- Panita menyampaikan informasi beserta jadwal Pemilu kepada seluruh warga sekolah SMP Negeri 9 Rebi.
- Waktu Pelaksanaan masa kampanye pada hari Kamis tanggal 1 September 2022.
- Waktu Pelaksanaan Pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 yang bertempat di Pantai Desa Rebi
- Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, adalah sbb :
- Pemilih menuju Meja 1 untuk melakukan proses pendaftaran
- Pemilih menuju Meja 2 untuk mengambil surat suara
- Pemilih menuju Meja 3 untuk melakukan pencoblosan dan memasukan ke dalam kotak suara.
- Pemilih menuju Meja 4 untuk menerima bukti pencoblosan
- Pemilih dilakukan oleh seluruh warga sekolah baik siswa/i maupun guru
- Panitia melakukan penghitungan suara yang telah ada
- Panitia menetapkan hasil pemenang dari suara terbanyak
- Panitia beserta Ketua dan wakil ketua terpilih menentukan perangkat pengurus OSIS baru dan ditetapkan melalui SK Penetapan Pengurus OSIS periode masa bakti 2022-2023

- Penutup
Ketua dan Wakil Ketua beserta pengurus OSIS baru akan disahkan dan ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Rebi dan melalui Upacara Pelantikan yang akan dilaksanakan di sekolah/sesuai situasi dan kondisi dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan yang berlaku.
Cek link Video di bawa ini,,,!!!
https://youtu.be/gFVCLdJbDro
