PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 9 REBI
Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Kabupanten Kepulauan Aru. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Pelaksanaan PPDB yang di lakukan SMP Negeri 9 Rebi meliputi empat jalur PPDB yaitu untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.
- Jalur zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2022 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
- Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Untuk panduan selengkapnya mengenai kebijakan PPDB jenjang SMP Tahun 2022 bisa diunduh langsung di bawah ini.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KUNJUNGAN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK
Kujungan Lapangan Fasilitator Sekolah Penggerak di SMP Negeri 9 Rebi, Sabtu 2 Desember 2023. Kegiatan Kunjungan Lapangan ini adalah salah satu Kegiatan Rutin Setiap Tahun, di Penghujun
Webinar Seri – 1 KomBel BOTLAGIA_ SMP Negeri 9 Rebi di Platform Merdeka Mengajar, dengan Topik ”Perencanaan P5”.
Sobat SMP pada hari Jum’at 27 Oktober Tahun 2023, Komunitas Belajar BOTLAGIA SMP Negeri 9 Rebi melaksanakan Webinar dengan Topik “Perancaan P5” di Platform
VISITASI BAN S/M PROVINSI MALUKU TAHUN 2023 DI SMP NEGERI 9 REBI
Pada hari Kamis, 30 Maret 2023, SMP NEGERI 9 REBI menerima tamu istimewa dalam rangka Visitasi Akreditasi S/M Provinsi Maluku Tahun 2023. Tim Asesor yang datang di SMP NEGERI 9 REBI ad
KUNJUNGAN FASILITATOR SEKOLAH PENGGERAK
Sekolah Penggerak Angkatan 2 di Kabupaten Kepulauan Aru yaitu SMP Negeri 9 Rebi mendapatkan kunjungan dari fasilitator Sekolah Penggerak pada hari Jumat 25 Nopember 2022. Yan
